Panduan lengkap berinvestasi saham sesuai prinsip Islam โ halal, berkah, dan menguntungkan
Saham syariah adalah surat berharga bukti kepemilikan suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (Syariah). Investasi saham syariah telah mendapat legitimasi dari Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerbitkan DES setiap 6 bulan โ periode Mei dan November. Saham yang masuk DES adalah yang telah memenuhi seluruh kriteria syariah.
Islam mendorong investasi berdasarkan pengetahuan dan penelitian yang mendalam, bukan spekulasi buta. Berikut rasio keuangan penting:
| Rasio | Keterangan | Ideal |
|---|---|---|
| PER (Price to Earnings) | Harga saham dibanding laba per lembar. Semakin rendah, semakin murah. | < 15x (value investing) |
| PBV (Price to Book Value) | Harga dibanding nilai buku aset. PBV < 1 bisa undervalued. | < 1.5x |
| DER (Debt to Equity) | Perbandingan utang vs ekuitas. Relevan untuk cek rasio syariah. | < 1x (syariah: utang bunga < 45%) |
| ROE (Return on Equity) | Tingkat keuntungan terhadap modal sendiri. | > 15% |
| Dividend Yield | Dividen tahunan dibagi harga saham. Penting untuk investor jangka panjang. | >= 3% (income investing) |
| Current Ratio | Aset lancar dibagi utang lancar. Ukur kemampuan bayar utang jangka pendek. | > 1.5x |
Saham yang diperjualbelikan atau diinvestasikan wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab (85 gram emas) dan haul (1 tahun).