Hitung zakat saham dan dividen sesuai Fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003
Nishab: Setara 85 gram emas (haul 1 tahun penuh)
Kadar Zakat Saham: 2,5% dari nilai total portofolio jika dimaksudkan untuk trading/diperjualbelikan.
Zakat Dividen: Mayoritas ulama mengqiyaskan dengan zakat perdagangan (2,5%). Sebagian mengqiyaskan dengan zakat pertanian (10%).
Zakat untuk Investasi Jangka Panjang: Ada dua pendapat โ ada yang berpendapat hanya dari dividen, ada yang menganggap nilai saham juga dikenai zakat.