Kalkulator Zakat Saham

Hitung zakat saham dan dividen sesuai Fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003

๐Ÿ•Œ Zakat Saham (Trading)
Nishab: 85 gram emas ยท Kadar: 2,5% dari nilai total portofolio
Nishab = Rp 85.000.000
1 lot = 100 lembar saham
๐Ÿ“– Dasar Hukum Zakat Saham
Fatwa DSN-MUI No. 40/2003
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Nishab: Setara 85 gram emas (haul 1 tahun penuh)

Kadar Zakat Saham: 2,5% dari nilai total portofolio jika dimaksudkan untuk trading/diperjualbelikan.

Zakat Dividen: Mayoritas ulama mengqiyaskan dengan zakat perdagangan (2,5%). Sebagian mengqiyaskan dengan zakat pertanian (10%).

Zakat untuk Investasi Jangka Panjang: Ada dua pendapat โ€” ada yang berpendapat hanya dari dividen, ada yang menganggap nilai saham juga dikenai zakat.

โœ… Kriteria Saham Syariah (OJK/DES)
โœ“ Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah (bukan rokok, minuman keras, perjudian, riba, dll)
โœ“ Rasio utang berbasis bunga โ‰ค 45% total aset
โœ“ Rasio pendapatan tidak halal โ‰ค 10% total pendapatan
โœ“ Terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK setiap 6 bulan (Mei & November)